Safiamita
Sekedar mengingatkan aja, untuk blangko SPT tahunan mulai tahun ini gak dikirimkan lagi lewat pos oleh DJP tapi harus diambil langsung oleh WP. Pengambilan SPT tahunan dapat dilakukan di :
1. KPP
2. KP2KP
3. KANWIL DJP
4. POJOK PAJAK
5. MOBIL PAJAK KELILING
6. dOWNLOAD : http://www.pajak.go.id

WP dapat mencetak, menggandakan, fotocopy SPT selama tidak mengubah bentuk, ukuran dan isi SPT.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh pasal 25, untuk WP orang pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak berakhir. Berarti untuk SPT tahunan 2009 penyampaian paling lambat, tepatnya pada tanggal 31 Maret 2010. Untuk WP badan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak berakhir. Berarti untuk SPT tahunan 2009 penyampaian paling lambat, tepatnya pada tanggal 30 April 2010.
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.
Atas keterlambatan penyampaian laporan SPT Tahunan PPh pasal 25 OP akan dikenakan sanksi administrasi denda sebesar Rp. 100.000, 00 untuk sedangkan untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 25/29 Badan, akan dikenakan sanksi denda PPh pasal 7 KUP sebesar Rp. 1.000.000,00.
So, jangan lupa menyampaikan SPT Tahunannya yaaa.... :)
Label: | edit post
0 Responses

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Galeri