Safiamita



Saat Badai Gayus melanda, kita mengadakan sosialisasi UU PPN No 42 Tahun 2009. Alhamdulillah, masih banyak WP yang antusias dan berkenan untuk datang ke acara sosialisasi kita. Ada beberapa yang baru di Undang-Undang ini. Antara lain adalah, tidak lagi dikenal FP standar atau FP sederhana, yang hanya ada faktur pajak, batas pembayaran PPN juga tidak lagi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, tanggal pelaporan SPT juga tidak lagi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

mungkin penjelasan detailnya bisa di download di link ini :

http://www.ziddu.com/download/9664839/POKOK2PERUBAHANKETIGAUUPPN.rar.html
Label: | edit post
0 Responses

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Galeri