Safiamita
Ada beberapa perubahan yang signifikan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang berkaitan dengan penghitungan PPh Ps 21/26 mulai tahun pajak 2009 antara lain adalah :
1. Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP )
Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
a. Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
b. Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
c. Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
d. Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
2. Besarnya pengurangan diperbolehkan dari penghasilan bruto.
Untuk Pegawai Tetap :
a. Biaya jabatan, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun;
b.Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Untuk Para Pensiunan :
Biaya pensiun yang boleh dikurangkan adalah sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun.
3. Perubahan lapisan dan tarif PPh :
Untuk WP yang mempunyai NPWP :
- Sampai dengan Rp. 50.000.000,00 dikenakan tarif 5 %
- Diatas Rp. 50.000.000, 00 sampai dengan Rp. 250.000.000,00 dikenakan tarif 15 %
- Diatas Rp. 250.000.000, 00 sampai dengan Rp. 500.000.000,00 dikenakan tarif 25 %
- Diatas Rp. 500.000.000,00 dikenakan tarif 30 %
Bagi Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Kira2 begitu, beberapa perubahannya. Mohon dikoreksi bila ada kesalahan.
Klo mau baca peraturan Dirjen Pajak tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Ps 21/26 beserta contoh penghitungannya, bisa dibaca di PER Dirjen Pajak Nomor Per-31/PJ/2009 dan PER Dirjen Pajak Nomor Per-57/PJ/2009 tentang perubahan Per-31/PJ/2009.
Atau...
Bisa didownlaoad di link ini....
Label: | edit post
0 Responses

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Galeri