Safiamita



Hari ini kantor kita mengadakan sosialisasi SPT masa PPN 1111 dan 1111 DM kepada WP yang ada di wilayah KPP Pratama Semarang Tengah Dua. Latar belakang perubahan form SPT ini adalah untuk mengakomodir perubahan2 yang ada di UU PPN terbaru yang telah berlaku mulai 1 April 2010 serta untuk penyempurnaan sistem informasi dalam rangka pembentukan database WP. Sedangkan tujuan nya adalah untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada PKP dalam melaporkan SPT PPN nya serta mendorong WP untuk menggunakan sistem aplikasi modern (aplikasi e-SPT dan e-filling) dalam pelaporan SPT PPN nya.

Format SPT 1111 dan 1111 DM ini memang kedepannya tidak akan direkam secara manual lagi oleh KPP melainkan hanya akan melalui proses Scanning. Karena itu format kertas, spasi dan lain2 harus sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh DJP. Kertas yang dipakai adalah F4, minimal berat 70 gr. 

Di peraturan baru ini, yang wajib menggunakan e-SPT adalah WP yang melaporkan jumlah dokumen di lampiran A atau B ( lampiran R untuk DM)  yang salah satu jumlah dokumennya pada lampiran A atau B ( lampiran R untuk DM) lebih dari 25 dokumen dalam satu masa pajak. Apabila telah pernah melaporkan SPT Masanya dengan e SPT maka harus konsisten untuk terus menggunakan e-SPT, tidak boleh lagi melaporkan dengan melaporkan SPT PPN secara manual. 

Kali ini, karena peranan di kantor sebagai OC, jadinya tadi kita diamanahi untuk menyampaikan tata cara menginstal e-SPT nya. Smoga melalui sosialisasi ini, WP jadi paham tentang SPT PPN terbaru ini dan dapat melaksanakannya dengan baik, amiin....  

Untuk download e-SPT nya, bisa buka web nya DJP di www.pajak.go.id


Label: | edit post
0 Responses

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Galeri