Safiamita
Pingin nulis yang agak serius dikit ah...
tapi gak serius2 amat, sebatas ingin mengungkapkan opini yang terlintas aja, boleh ya?
Sejarahnya tuh, karena kemarin pas jadi sekre sempet disuruh Kepala Kantor ngerangkum peraturan tentang Kuasa Wajib Pajak dan Konsultan Pajak, trus iseng2 googling tentang itu, tenyata di internet bahasannya lebih seru. Klo mau liat ulasan lengkapnya, buka disini aja
http://www.ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id=13&q=&hlm=2


Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (Pasal 32 UU KUP tahun 2007). Seorang kuasa yang dimaksud meliputi konsultan pajak dan bukan konsultan pajak.
Untuk menjadi ‘seorang kuasa’ ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Walaupun termasuk dalam kategori ‘Kuasa’, Konsultan Pajak sebagai pihak yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak mempunyai aturan tersendiri yang mengatur hak dan kewajibannya secara lebih detail (lihat KMK Nomor 485/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003 dimana telah diubah dengan PMK Nomor 98/PMK.03/2005 tanggal 13 Oktober 2005 dan Keputusan DirJen Pajak Nomor 167/PJ./2004 tanggal 12 November 2004).
Klo tentang ketentuan tentang kuasa wajib pajak sendiri terutama tentang PMK 22 yang agak menjadi perdebatan, silahkan dibaca di link diatas, lengkap beserta peraturan-peraturan terdahulunya..
Nah, Klo udah baca ulasan di link diatas tentang Ada Apa dibalik Ketentuan Kuasa Wajib Pajak , jadi tau deh, apa yang sebenernya dipermasalahkan...
sekedar untuk pengetahuan aja, jadi tau pendapat tentang temen2 diluar DJP tentang PMK 22 ini..
Semoga bermanfaat yaa...
Label: | edit post
0 Responses

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Galeri