Safiamita



Beberapa hari ini, kantor sedang rame-ramenya diserbu oleh para pensiunan. Mau ngapain ya ke kantor pajak? ternyata katanya ada instruksi dari kantor Taspen pusat, mereka harus bikin NPWP. Mungkin karena yang penghasilannya diatas PTKP tapi tidak punya NPWP akan dikenakan pajak 20 % lebih tinggi dari tarif normal. Tapi apakah karena alasan itu atau bukan, aku juga kurang tau, hanya menduga2 aja.

Liat orang yang sudah sepuh harus mengurus sesuatu kesana kemari, jadi kasian...
Ada yang lahiran tahun 30-an... kebayangkan sepuhnya?
Belum lagi kita harus menghadapi ketidakmengertian mereka tentang apa yang harus dilakukan.
Klo mereka didampingi oleh anak atau saudara yang lebih muda, mungkin lebih enak menjelaskannya tapi seringnya mereka datang sendiri.


Mungkin akan lebih baik bila Taspen bekerja sama dengan DJP or kantor pajak....

kan syaratnya NPWP untuk orang pribadi seperti para pensiunan hanya KTP dan mengisi formulir pendaftaran. Seandainya bisa dikoordinir oleh Taspen seperti pendaftaran NPWP karyawan oleh perusahaan, mungkin prosedurnya akan lebih mudah dan sangat membantu para pensiunan.

Mereka gak perlu pergi sendiri-sendiri ke kantor pajak...

Seandainya.. itu hanya sekedar ideku didalam angan..
Label: | edit post
0 Responses

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Galeri